BATU, MALANGKITA.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memanggil Walikota Batu dan warga Desa di sekitar sumber air Gemulo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Keduanya dimintai keterangan untuk persiapan mediasi konflik pembangunan The Rayja Batu Cottage yang berdekatan dengan sumber air. “Mediasi diselenggarakan di tempat yang netral,” kata komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simuelue, Selasa (29/5).
Dalam proses pra mediasi ini Komisioner Komnas HAM menemui masing-masing pihak yang berkonflik secara terpisah. Ia berharap proses mediasi berlangsung cepat dan ditemukan solusii terbaik bagi keduanya. “Mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan,” katanya.
Kedua belah pihak, katanya, sepakat untuk duduk bersama dalam proses mediasi. Proses mediasi, katanya, dilangsungkan secara terbatas oleh para pihak yang terlibat. Syfruddin meminta kedua belah pihak menahan diri, termasuk proses pembangunan hotel tersebut dihentikan.
Proses dialog atau perundingan ini dilakukan dengan azas kesetaraan. Sehingga tak terjadi pola berhadap-hadapan antara Walikota Batu dengan warga setempat. Kedua belah pihak juga tak bisa bersikukuh menganggap yang paling benar. “Walikota bertugas melayani dan melindungi warga Batu,” katanya.
Kesepakatan yang ditetapkan dalam mediasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Mediasi merupakan proses hukum non yuduisial Hasil mediasi bersama para pihak didaftarkan ke Pengadilan setempat. “Sesuai keputusan Mahkamah Agung kesepakatan itu berkekuatan hukum,” katanya.
Sehingga investor pun harus tunduk apapun hasilnya. Serta menghormati lembaga pemerintahan yang memutuskan kesepekatan dengan warga. Pembangunan tersebut, katanya, jangan sampai melanggar HAM. “Bisa sajakan, hotel dibangun di tempat lain yang tak merusak lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya warga bersama Wahana Lingkungan Hidup memprotes pembangunan The Rayja Cottage. Mereka khawatir bangunan hotel bakal merusak sumber mata air karena hanya berjarak sekitar 200 meter. “Petani dan warga setempat bergantung ke sumber air,” kata koordinator Walhi Jawa Timur Simpul Malang, Purnawan D Negara.
Mereka menuntut agar proses pembangunan The Rayja Cottage dihentikan. Apalagi, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan tersebut terlarang untuk bangunan. Jika dibangun hotel, katanya, maka sumber air akan tercemar. Bahkan, akan menimbulkan konflik antara warga dan hotel.
Sikap warga terbelah, sebagian mendukung proyek The Rayja Batu Cottage. Mereka beralasan jika proyek tersebut tak menganggu sumber air. Bahkan, mereka berharap warga diuntungkan secara ekonomi untuk mengurangi pengangguran. (EW)





