MALANG, malangkita.com – Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Hermawan dan Eka Hera, masing-masing: Denda sebesar Rp.50 juta dan larangan bertanding sebanyak 3 kali.Hukuman itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan komdis kepada arema: 37 dan 38/KEP/KD/IPL/V-12. Dalam surat itu disebutkan, Hermawan terbukti bertingkah laku buruk berupa melakukan penganiayaan berupa menarik baju wasit dan dibawa ke area asisten wasit 1.Eka Hera terbukti bertingkah laku buruk berupa melakukan penganiayaan berupa menendang wasit.
Insiden itu terjadi saat kedua pemain turut memprotes keputusan wasit Sulistyoko yang memberikan penalti kepada tuan rumah PSM Makassar pada pertandingan IPL di Stadion Andi Mattalatta, Sabtu (12/5). Menanggapi surat keputusan ini manajemen Arema Indonesia menilai:
1). PSSI dalam hal ini Komdis,terang-terangan mendzolimi Arema dengan memberikan hukuman berat kepada kedua pemain Arema Indonesia, Hermawan dan Eka Hera.
2). PSSI dan LPIS tidak merespon/ mengabaikan surat protes keras yang dikirim oleh manajemen Arema Indonesia,tertanggal 12/5/12, tentang:
-Permohonan investigasi terhadap penalti kontroversial yang diberikan wasit Sulistyoko melalui pelanggaran Hermawan terhadap Andi Oddang 1 meter di luar garis kotak penalty.
-Additional time yang diberikan wasit Sulistyoko hanya 5 menit, padahal pertandingan yang terhenti akibat protes penalti kontroversial itu berlangsung sekitar 10 menit.
3). Kecewa dengan kinerja Komdis PSSI yang justru menghukum pemain Arema, dengan mengabaikan protes yang sudah disampaikan Manajemen Arema Indonesia. Sebagai sikap atas hukuman yang diberikan kepada Hermawan dan Eka Hera, Manajemen Arema Indonesia sudah mengirimkan surat keberatan dan permohonan peninjauan ulang terhadap hukuman berat tersebut kepada Komdis PSSI. Sumber : Humas Arema




