MalangKita. Mengusung tema “Bingung Mau Ditanam Dimana??” Komisi Kepemudaan Keuskupan Malang menggelar aksi turun ke jalan. Aksi dilakukan pada Minggu, 11 Desember 2011 dengan membagikan seribu bibit tanaman pada masyarakat Kota Malang. Rencananya, aksi akan dilaksanakan hingga Januari 2012 mendatang.
Aksi ini sebagai bentuk kepedulian lingkungan karena semakin berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang. Aksi digelar dengan berjalan kaki dari Jalan Mayjen Panjaitan sampai Jalan Ijen Kota Malang. Mereka tampil unik untuk menarik perhatian masyarakat dengan cara mengecat tubuh menjadi berwarna hijau dan membawa pohon.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami pada lingkungan dan membantu pemerintah juga untuk menjalankan aksi semilyar pohon,” tutur Tian salah seorang pelaku aksi. “Ya, di Kota Malang ini kan lahan hijau sudah mulai menipis, kalau pun ada lahan hijau, biasanya banyak sampahnya. Nanti kalau tananaman ditanam di sana juga tidak bisa tumbuh dengan baik,” lanjutnya.
RTH Kota Malang memang masih belum memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Perkotaan. Aturan ini mengamanatkan luasan RTH wilayah perkotaan minimal 30 persen dari total luas wilayah dimana 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen untuk alokasi RTH privat.
Data hasil kajian Badan Perencanaan Kota Malang memperlihatkan RTH di kota ini baru sekitar 17 persen dari total luas wilayah 110 km2. Pemkot Malang berusaha menambah RTH dengan jalan menambah luasan hutan kota, kebun bibit, dan memaksimalkan keberadaan Taman Kota.
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang 2009-2029 menyebutkan bahwa RTH selain sebagai tempat tumbuh tanaman juga berfungsi ekologis dan sosial-ekonomi. Fungsi ekologis di sini adalah untuk meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan mengatur iklim mikro. Fungsi sosial ekonominya lebih sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi, sekaligus fungsi arsitektural sebagai landmark kota.
Adapun rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH Kota Malang antara lain memelihara dan melestarikan kawasan RTH yang sudah ada, mengembangkan Taman Anggrek di Kedungkandang agar dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Pengembangan Taman Teknologi diarahkan di alun-alun kota, alun-alun tugu, velodrom yang dilengkapi fasilitas gazebo dan shelter. Peningkatan GOR Ken Arok sebagai taman olehraga di Kota Malang.
Selain itu juga diusahakan pengembangan RTH di halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung dengan tanaman aerofinik atau hidrofonik. Pengembangan RTH sebagai zona pengaman pada jalur KA, sempadan sungai, dan kawasan industri. Penyediaan jalur hijau dan taman kota diarahkan di Kecamatan Buring dan Kecamatan Kedungkandang, juga di setiap jalan lingkar.





